Cilegon - Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonsesia (BALHI) memberikan Surat Somasi atau Teguran kepada Walikota Cilegon atas sanksi administratif paksaan pemerintah yang dikeluarkan ke salah satu Industri Penanaman Modal Asing (PMA) di kota Cilegon.
Menurut ketua Umum BALHI, Heri A Syukri yang ditemui awak media di halaman kantor walikota Cilegon mengatakan bahwa pada bulan september 2022 Walikota Cilegon menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerapan sangsi administratif yang dianggap tidak sesuai dengan kewenangan Walikota Cilegon.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
"Walikota Cilegon harus mengetahui apa yang jadi wewenang pemerintah daerah, jangan sampai salah mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang diluar wewenang, apa lagi ini terkait sanksi atau yang bersifat strategis mengarah status hukum, " ungkap Heri, Jum'at (14/10/2022).
Dalam hal ini juga, perlu di perhatikan Dinas teknis (Red_Dinas Lingkungan Hidup) yang mengajukan penerbitan sanksi Administrasi Surat Keputusan Walikota Cilegon tersebut untuk jangan serampangan, apalagi kedudukannya yang kita tahu Dinas teknis di isi oleh Pelaksana Tugas (PLT), kan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional menyebutkan, PLH atau PLT tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, jadi yah tengok lagi lah pada saat memberikan masukannya, " tambah Heri.
Lebih lanjut Heri menyampaikan, "Kita meminta kepada Walikota Cilegon untuk segera mengkaji ulang dan sekiranya itu bukan kewenangannya, agar sesegera mungkin mencabut SK tersebut guna menghindari penyimpangan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan jika tidak dilaksanakan, yah pertanyaan kami, ada apa terkait hal tersebut?".